Pada hari Jum’at 09 Agustus 2024 Pekon Siliwangi mengadakan musyawarah desa mengenai verifikasi data pada DTKS. DTKS sendiri adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS merupakan basis data yang berisi informasi tentang: Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, Potensi dan sumber kesejahteraan sosial, Status sosial ekonomi dan demografi.
Musyawarah ini bertempat di Balai Pekon Siliwangi dan dihadiri oleh Aparat Pekon, Perwakilan Tokoh Agama/Tokoh Masyaraka, Pendamping Sosial (SDM Puskesos, PSM, Pendamping PKH, TKSK) dan Perwakilan Warga/KPM.
Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
Menyatakan terjadi perubahan Daftar Penerima Manfaat Bantuan Sosial dengan rincian sebagai berikut:
1. BPNT
KPM BPNT Tidak Layak : 30 KPM
USULAN BARU BPNT : 15 KPM
2. PKH : 12 KPM
KPM PKH Tidak Layak : 12 KPM
USULAN BARU PKH : 12 KPM
PENAMBAHAN ART PKH : 12 KPM
3. PBI
PBI Tidak Layak : 2 Jiwa
USULAN BARU PBI : 2 Jiwa